What is an Information Professional?
Beberapa
organisasi telah memahami akan pentingnya pengelolaan informasi yang mereka
miliki. Banyak dari mereka telah memisahkan kelompok pengelola informasi dalam
satu bidang, seperti adanya bagian perpustakaan, arsip, atau manajemen
informasi. Dengan adanya hal ini penting bagai seorang pengelola informasi
menunjukkan profesionalisme mereka sebagai “information professional” (IP). IP
sendiri menurut (Abels dkk, 2003: 1). sebenarnya bukan sebatas seorang pustakawan, manajer pengetahuan,
petugas informasi, pengembang web, broker informasi atau konsultan. IP
adalah seseorang yang melakukan pekerjaannya
untuk memajukan misi sebuah organisasi. IP melakukan hal tersebut dengan
melakukan pengembangan, penyebarluasan, pengelolaan sumber daya informasi, dan
layanan. IP juga memanfaatkan teknologi sebagai sarana penting dalam mencapai
tujuan.
Mancini
(2012: 4) berpendapat bahwa IP adalah seseorang yang difokuskan secara khusus pada
kegiatan manajemen informasi. Dia tidak hanya orang yang ahli menggunakan IT
atau orang yang memiliki salah satu jenis keahlian, namun mereka adalah
pengelola informasi yang memiliki sejumlah spesialisasi.
IP
Competencies
Seorang IP juga
harus memiliki beberapa kompetensi yang harus dimiliki. Menurut (Abels
dkk, 2003: 2) Professional Competencies yang
harus dimiliki oleh IP yaitu: a. Manajemen informasi organisasi, b. Manajemen
sumber-sumber informasi, c. Manajemen layanan informasi, d. Implementasi sarana
dan teknologi informasi. Selain itu (Abels dkk, 2003: 2-4) menyatakan bahwa selain memiliki
kompetensi professional IP harus memiliki kompetensi yang berkaitan dengan
personal competencies dan core competencies.
1. Personal
Competencies, merupakan seperangkat sikap, keterampilan, dan
nilai-nilai yang memungkinkan seseorang bekerja secara efektif dan memberikan
kontribusi positif bagi organisasi, klien dan profesi mereka. IP juga dituntut
untuk fleksibel dalam lingkungan yang selalu berubah.
2. Core
Competencies, merupakan gabungan dari kompetensi professional dan kompetensi
personal. Dalam kompetensi ini IP harus dapat mengembangkan
dan berbagi pengetahuan. Hal ini dapat dicapai melalui jaringan asosiasi,
melakukan berbagi penelitian di konferensi, kontribusi dalam publikasi dan
mampu berkolaborasi dalam berbagai hal.
What
Can IP Do??
Dalam
sebuah literatur lama yang terbit di Washington, D.C, bahkan telah mengkritisi dunia
kepustakawanan tradisional yang masih sering berfokus pada kegiatan pelayanan
informasi yang berkaitan pada pengelolaan, penggunaan, dan pelestarian sumber
informasi. Artikel tersebut telah memberikan gagasan bahwa di dunia ilmu
perpustakaan dan informasi, kita membutuhkan seorang IP yang berperan sebagai manajer informasi yang terlibat
secara langsung dalam kegiatan transfer informasi (Bearman, 1998: 255).
Marchionani (2012: 12-13) menjelaskan hal-hal
yang dapat dilakukan IP seperti:
a.
IP dapat menjadi mitra dalam menghasilkan
dan mengumpulkan informasi.
b.
IP dapat menjadi rekan penelitian, data
mining, atau tim desain, yang dapat menempatkan nilai pada informasi secara akurat
dan terorganisasi dengan baik.
c.
Seiring banyaknya informasi di era
digital, IP harus dapat memperoleh, memahami, mengatur, dan mengevaluasi
informasi.
d.
IP harus dapat menilai seberapa akurasi
informasi yang ada agar dapat meningkatkan akses dan pelayanan informasi yang
dibutuhkan. Selain itu IP juga harus dapat menilai informasi apa yang berguna
di masa depan.
Beberapa Peluang Pasar IP
Sesungguhnya banyak sekali bentuk dari IP
yang dapat diterapkan pada masing-masing organisasi atau seseorang individu.
Bahkan di Amerika terdapat lembaga khusus yang menyediakan pendidikan dan
pelatihan untuk para calon IP. Diantaranya yaitu The Special Libraries
Association (SLA). SLA adalah lembaga yang berorientasi pada bagaimana
seseorang dapat menjadi IP yang memiliki kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan
banyak lembaga, dan menyediakan pelatihan subject spesialis yang dapat membantu
kebutuhan penelitian. Bahkan mereka juga menyediakan sertifikat untuk hal ini (www.sla.org/researchstatement/).
Lalu apa yang dapat kita lakukan sebagai
mahasiswa bidang perpustakaan, manajemen informasi, arsip atau bidang ilmu
dokumentasi lainnya?
Sebagai individu yang mempelajari
bagaimana sebuah informasi dikelola hingga didistribusikan, kita dapat membuka
mata untuk melihat berbagai peluang yang dapat kita lakukan. Mungkin seperti jasa
penyedia informasi? Jasa pengelolaan arsip personal atau organisasi? Jasa rekan
atau konsultan penelitian? Atau kita dapat menjadi distributor informasi
mengenai suatu subjek informasi (seperti data mengenai tren konsumen dalam pemilihan
model atau desain pakaian selama 10 tahun, disertai faktor-faktor yang mempengaruhi
tren tersebut). Hal ini mungkin berguna bagi
para pengusaha di bidang fashion untuk menentukan produksi dan sasaran pasar di
masa yang akan datang.
Jika kita amati, beberapa jenis jasa yang
berkaitan dengan IP telah ada di sekitar kita. Seperti yang
dilakukan oleh bagian Pusat Informasi pada koran Kompas yang menyediakan
layanan ribuan arsip koran dari zaman analog hingga digital, yang telah terolah
(Hasil ngobrol dengan mas Dani MIP UGM, 2016). Misalnya saat seseorang
membutuhkan arsip foto, mereka dapat melakukan akses melalui website dengan
membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan (cek sumber: http://pik.kompas.co.id/product_arsipfoto.cfm).
Pada layanan ini kita juga dapat berlangganan untuk dapat melakukan login
dengan biaya tertentu (cek sumber: http://pik.kompas.co.id/Register.cfm?session=1476271184004).
Pada
dunia kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
juga menawarkan jasa penyimpanan arsip dengan harga Rp. 2.250 per boks per
bulan. Jasa pembuatan pedoman manual kearsipan dengan tarif Rp. 50.000.000
hingga 110.000.000. Jasa pemeliharaan dan perawatan arsip seperti menghilangkan
asam dengan tarif Rp. 7.500, laminasi arsip Rp. 35.000 untuk per lembar arsip
ukuran A4. Atau jasa konsultasi tenaga profesional kearsipan dengan tarif yang
berbeda sesuai kebutuhan lembaga (PP No. 42, 2005: 6-9). Hal ini juga telah
diterapkan di Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Jawa Tengah yang
mulai membuka jasa pengelolaan arsip lembaga, organisasi dan perorangan.
Apalagi dalam dunia perjurnalan yang sudah
kita ketahui. Untuk melanggan sebuah brand jurnal online, universitas dapat
merogoh kocek puluhan hingga ratusan juta. Dalam hal ini tentunya IP dapat ikut
ambil bagian.
Mungkin setelah ini teman-teman ingin
mencoba membuat CV untuk jasa pengelolaan arsip dan informasi personal, atau jasa
penyedia informasi dalam bidang bisnis dan penelitian. Atau bisa juga kita
mulai dari membuka jasa konsultasi dalam pembuatan tugas mahasiswa dengan
menyediakan literatur pendukung.
Referensi:
Abels, Eileen, dkk. (2003). Competencies
for Information Professionals of the 21st Century. Special Libraries Association.
Bearman, Toni
Carbo. (1989). The Changing Role of the Information Professional.
Washington. D.C: National Commission on Libraries and Information Science.
Mancini, John F. (2012). The Rise of the Information Professional: A Career Path for the
Digital Economy. Aiim, The Global Community of Information Professionals.
Marchionini, Gary and Barbara B. Moran. (2012). Information Professionals
2050: Educational Possibilities and Pathways. Chapel Hill: University of North
Carolina.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2005 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Arsip Nasional
Republik Indonesia.